Status Pegawai KPK Belum Jelas, Firli Bahuri Tunggu Perpres dari Jokowi

Firli berharap, pembahasan perpres tentang status pegawai KPK ini bisa dilakukan bersama dan transparan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2020, 19:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait ulang tahun KPK yang ke-16 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019). Firli Bahuri mengatakan selama belasan tahun ini capaian KPK banyak dan ke depannya harus lebih baik dari tahun sebelumnya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku, sudah mengetahui rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan struktur lembaga.

Namun ia mengungkapkan bahwa perpres tersebut belum dibahas di tingkat kementerian. "Saya sudah diberitahu MenPAN-RB tapi itu belum dibahas karena belum ada pembahasan tingkat Kementerian jadi kita tunggu saja," kata Firli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Dia tak mau membeberkan lebih lanjut mengenai poin dalam perpres yang dianggap kontroversi. Lagi-lagi Firli menyebut bahwa perpres belum dibahas.

"Yang jelas Perpres belum ada pembahasan apapun, cukup isunya seperti itu tidak ada pembahasan belum ada undangan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal itu," ungkap Firli.

Meski demikian, Firli berharap, pembahasan perpres tentang status pegawai KPK ini bisa dilakukan bersama dan transparan.

"Itu tugas bersama, kita akan bahas bersama dong, tidak ada namanya peraturan pemerintah, perundang-undang, KPK pasti diajak," jelas Firli.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Semua Pegawai KPK Jadi ASN

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti raker dengan Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, peralihan status pegawai KPK yang rencananya akan jadi Apartur Sipil Negara (ASN) dimulai sejak pelantikan pimpina KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember mendatang. Dia mengatakan, pegawai KPK nantinya serentak akan berstatus ASN.

"Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru, ya sudah aturan baru," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis 12 Desember 2019.

"Semua lah, langsung, masa nyicil, enggak ada," tambah Tjahjo.

Dia juga tidak mempersoalkan terkait banyaknya pegawai KPK yang mundur. Sebab hal tersebut adalah hak mereka.

"Orang bebas, mau jadi ASN, mau enggak, mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur, bebas aja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu hak asasi," ungkap Tjahjo.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya