Ingin Mobil Ditanggung Asuransi Saat Banjir, Intip Tambahan Biayanya

Saat terjadi bencana banjir, asuransi kendaraan mampu meringankan beban kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 06 Jan 2020, 13:08 WIB
Sebuah mobil terendam banjir yang melanda kawasan Pela Mampang Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Sejumlah rumah di kawasan Pela Mampang Pulo terpantau masih terendam banjir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Saat terjadi bencana banjir, asuransi kendaraan mampu meringankan beban kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.

Meski demikian, perluasan asuransi perlu dilakukan pemilik kendaraan apabila mobil kesayangan ingin mendapatkan perlindungan dari bencana, seperti banjir.

"Namanya perluasan jaminan, karena standarnya untuk asuransi comprehensive dan TLO tidak di-cover. Pelanggan bisa minta perluasan atau endorsement ke asuransinya. Beberapa asuransi sudah mem-bundling polisnya termasuk perluasan ini," kata Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto kepada Liputan6.com, Senin (6/1/2020).

Saat disinggung biaya perluasan yang perlu dikeluarkan, Iwan menegaskan pemilik kendaraan hanya perlu menambahkan 0,3 persen dari harga pertanggungan.

"Pastikan dan cek lagi coverage-nya apakah sudah termasuk perluasan jaminan bencana alam. Kalau mau nambah kira-kira 0,3 persen dari harga pertangungan," ujarnya.

Saksikan Juga Video Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pemilik Tak Perlu Khawatir

Selain itu, Iwan menegaskan pemilik kendaraan tak perlu membongkar kendaraannya atau berusaha membetulkannya sendiri apabila mengalami kerusakan karena terendam banjir.

"Jika sudah ada coverage-nya, mobil yang terendam enggak usah berusaha menjadi mekanik karena bisa tambah parah. Toh sudah di-cover asuransi juga. Call asuransi saja untuk klaim dan mobil digendong ke bengkel," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya