KPK Periksa Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Terkait Suap

Istri Imam Nahrawi tiba pukul 13.45 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Des 2019, 14:44 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (rompi oranye) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana pascapenahanan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). Imam Nahrawi sebagai saksi dalam kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Dia akan diperiksa terkait dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pantauan Liputan6.com, Kamis (19/12/2019) siang, Shobibah memenuhi panggilan penyidik. Istri Imam Nahrawi tiba pukul 13.45 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Shohibah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum.

"Jadi fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka Ulum," tutur Febri dalam keterangannya.

Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

Commitment Fee

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya