Pemerintah Belum Berencana Tambah Hari Libur PNS

Saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Des 2019, 14:51 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan wacana hari libur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

"Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif," jelasnya.

Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS. Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja dengan tindak lanjut berupa reward punishment, dan sistem informasi kinerja PNS.

Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantuan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan.

"Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula," sambung Dwi Wahyu Atmaji.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penilaian Kinerja PNS

Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Dengan regulasi tersebut, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Akan tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat.

Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.

Berdasarkan sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen.

Dwi Wahyu mengungkapkan bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan, yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

"Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diharapkan oleh masyarakat," pungkas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya