Kemenhub: Pencopotan Direksi Garuda Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan

Sebenarnya membawa kargo tidak masalah, tapi yang diperbolehkan di pesawat itu adalah barang-barang yg digunakan untuk operasional penerbangan.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Des 2019, 20:15 WIB
Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (kanan) memberi keterangan terkait kisruh Garuda Indonesia dengan youtuber Rius Vernandes, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) resmi mencabut laporan polisi atas Rius Vernandes. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti, mengaku bahwa pihaknya tadi malam sudah menerima surat pemberhentian Direktur Utama Garuda Indonesia dan penunjukkan pelaksana tugas (Plt).

"Memang kemarin oleh Pak Komisaris pertama disampaikan, kalau akan ada pemberhentian terhadap direksi baik yang terkait langsung atau tidak langsung. Namun, sampai siang ini belum ada pemberitahuan itu (pemberhentian direksi lainnya)," kata Polana, di Jakarta, Senin, (9/12/2019).

"Tapi saya dapat info sore ini akan ada pengumuman. Tapi saya belum tahu siapa saja yang diganti," tambah Polana. 

Ia telah menyampaikan ke BUMN dan pemegang saham, apabila ada pergantian direktur, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan operasi atau teknik harus segera ditunjuk Plt-nya.

Saat ini Kementerian Perhubungan masih memegang nama-nama direksi Garuda Indonesia sesuai dengan izin angkutan udara seperti sebelumnya.

Kemenhub, sudah melayangkan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia. Karena sudah melanggar Peraturan Menteri no. 78 Tahun 2017, terkait flight approval. Sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Garuda Indonesia hari ini.

"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta Rp 100 juta, sanksinya nanti akan kami bicarakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri no.78 Tahun 2017 tentang pemberian sanksi adminustratif pada pelanggaran penerbangan," jelasnya.

Menurutnya, sanksi tersebut harus segera ditanggapi setelah dikeluarkan, dengan batas waktu 7 hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Harus Tercatat

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebenarnya membawa kargo tidak masalah, tapi yang diperbolehkan di pesawat itu adalah barang-barang yg digunakan untuk operasional penerbangan.

"Namun, bila ada bagasi tercatat, kemudian itu klaim bukan ranah penerbangan maka ranahnya itu bea cukai," kata Paolana.

Ia menekankan, dengan diberhentikannya dirut garuda, tidak akan memengaruhi hal lain. Karena dalam penerbangan sudah ada protokol persons yang bertanggung jawab dalam penerbangan, dan lagi pula sudah ada penggantinya.

"Kami menjamin garuda masih sesuai dengan ketentuan dan terjamin keselamatan dan pelayanannya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya