Pemprov DKI Janji Unggah Draf KUA-PPAS APBD 2020 Besok

Draf yang diunggah ke situs resmi APBD DKI akan menampilkan secara rigit kegiatan kerja dan besaran anggarannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2019, 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat mengesahkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020 pada Kamis 28 November 2019 lalu.

Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta belum juga mengunggah draf KUA-PPAS ke situs resmi apbd.jakarta.go.id.

Saat dikonfirmasi, pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sri Suharti memastikan draf akan diunggah paling lambat Selasa 3 Desember 2019. Ia mengatakan, saat ini proses input data masih dilakukan.

"Harusnya sih sudah selesai besok. Ini tinggal sedikit, kurang di sana-sini sedikit-sedikit," kata Suharti, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Suharti menjelaskan, belum diunggahnya draf anggaran ke situs resmi lantaran adanya sejumlah kegiatan kerja yang sebelumnya belum dibahas dalam rapat rancangan KUA-PPAS.

Ia memastikan draf yang diunggah ke situs resmi APBD DKI Jakarta akan menampilkan secara rigit kegiatan kerja dan besaran anggarannya.

"Untuk menyesuaikan pagu terbaru sesuai dengan kegiatan-kegiatannya," kata Suharti.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

KUA-PPAS DKI Rp 87,9 Triliun

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersalaman dengan Gubernur DKI Anies Baswedan usai pengesahan APBd-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Diketahui Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS senilai Rp 87,9 triliun. Namun, sebelum teken nota, saat rapat Badan Musyawarah berlangsung sempat mengalami surplus sebesar Rp 369 miliar.

Akhirnya, dana lebih tersebut dialokasikan kepada empat komisi, Rp 100 miliar masing-masing untuk komisi A, B, dan C. Sedangkan komisi D mendapat alokasi Rp 69 miliar.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya