Kejagung Tolak LGBT Jadi CPNS, Ini Komentar PDIP

Kejaksaan Agung tengah menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin berkarier menjadi penegak hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2019, 20:09 WIB
Jika sesuai dengan jadwal sebelumnya, maka pengumuman CPNS Kemenkumham 2017 akan dilaksanakan besok, 5 September 2017. (Ilustrasi: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin berkarier di instansinya. Salah satu syaratnya tidak kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender) atau LGBT.

Merespons itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, konstitusi telah mengatur tidak ada pembedaan dari setiap warga negara.

"Konstitusi kita mengarur setiap warga negara sehingga tidak ada pembedaan dari setiap warna negera itu. Karena konstitusi telah merumuskan hal-hal yang fundamental dan kita punya Pancasila," kata Hasto soal aturan CPNS di Kejagung itu, di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).

Dia menuturkan, sila ketiga Pancasila yakni persatuan Indonesia mengandung elemen pokok kebangsaan. Dalam kebangsaan Indonesia itu bermakna setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan dan tanggung jawab sama dalam menjalankan kedudukan tersebut.

"Maka mari kita tidak boleh mengkotak-kotakan atas berdassrkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi," ucap Hasto.

Hasto menegaskan, ukuran masuk menjadi CPNSadalah profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas serta bagaimana komitmen teguh menjalankan Pancasila tersebut.

"Konsitusi telah mengatur dan kita punya MK yang menegaskan bahwa penjabaran dari sila ketiga Pancasila itu besifat wajib, tidak boleh ada perbedaan WN atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya," tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Tertulis di Laman Resmi

Kejaksaan Agung tengah menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin berkarier menjadi penegak hukum.

Pada laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, tertulis, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender) atau LGBT.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya