FOTO: Bandel, Pengendara Motor Masih Melintas di Jalur Sepeda

Walaupun kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp 500.000, masih banyak pengendara yang masih bandel melintas di jalur sepeda dikarenakan kepadatan arus lalu lintas.

oleh Johan Fatzry diperbarui 22 Nov 2019, 13:05 WIB
Bandel, Pengendara Motor Masih Melintas di Jalur Sepeda
Walaupun kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp 500.000, masih banyak pengendara yang masih bandel melintas di jalur sepeda dikarenakan kepadatan arus lalu lintas.
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di jalur sepeda di Cipete Raya, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Walaupun kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp500.000, masih banyak pengendara yang masih bandel melintas dikarenakan kepadatan arus lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di jalur sepeda di Cipete Raya, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Walaupun kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp500.000, masih banyak pengendara yang masih bandel melintas dikarenakan kepadatan arus lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di jalur sepeda di Cipete Raya, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Walaupun kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp500.000, masih banyak pengendara yang masih bandel melintas dikarenakan kepadatan arus lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di jalur sepeda di Cipete Raya, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Walaupun kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp500.000, masih banyak pengendara yang masih bandel melintas dikarenakan kepadatan arus lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di jalur sepeda di Cipete Raya, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Walaupun kendaraan yang melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi denda Rp500.000, masih banyak pengendara yang masih bandel melintas dikarenakan kepadatan arus lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya