Pemkot Tangsel Harap Guru Silat dan Veteran Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Tangsel mengungkap sudah mengusulkan perluasan definisi bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 22 Nov 2019, 11:46 WIB
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bisa diperluas bagi kalangan veteran dan bagi lebih banyak pekerja sektor informal. Ini terutama bagi pekerja non-ASN yang membantu tugas pemerintah di tengah masyarakat.

Pemkot Tangsel pun mengungkap sudah mengusulkan perluasan definisi bagi kepesertaan BPJS TK. Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berharap kepesertaan bisa meng-cover lebih banyak unsur.

"Kami berpikir para veteran di Tangerang Selatan yang sudah sepuh, yang menegakan republik juga bisa di-cover jaminan hari tuanya," ujar Benyamin di Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2019).

Menurut Benyamin, segala pekerja yang memberikan bantuan ke pemerintah layak ikut ikut serta pada program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan seperti petugas siskamling, marbot masjid, hingga tukang gali kubur.

Selain itu, Benyamin juga menampung permintaan dari guru-guru silat yang turut mengarapkan kepesertaan BPJS-TK.

"Sekarang guru silat juga minta diperlakukan sama. 'Pak kami kan guru silat kan membantu juga,'" ucap Benyamin yang berharap Direktur Kepesertaan BPJS TK E Ilyas Lubis untuk membantu perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Veteran yang Ditugaskan

Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Ilyas pun menyebut BPJS TK siap melindungi pekerja sektor non-ASN yang membantu tugas pemerintah. Pemerintah pun didorong mendayakan kalangan seperti veteran agar eligibile mendapat perlindungan BPJS-TK.

"Kalau veteran itu masih ada pekerjaan yang ditugaskan pemerintah kota seperti menjadi marbot, mungkin juga ditugaskan Pak Wakil Walikota atau Walikota untuk membina dan ada sedikit honor, nah itu sudah dalam kategori bekerja dan sudah bisa dilindungi," ucap Ilyas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya