STNK Diblokir, Mobil Mewah Rolls Rocye Phantom Atas Nama Dimas Agung Jadi Bodong

Puji menyebut, pemilik mobil menunggak pajak hingga Rp 170 juta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Nov 2019, 20:50 WIB
Stiker penyitaan ditempel di kaca mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan, pihaknya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mewah Rolls Rocye Phantom atas Dimas Agung Prayitno.

Puji menyebut, pemilik mobil menunggak pajak hingga Rp 170 juta.

"Pemilik hingga jatuh tempo belum membayar pajak. Kami pun menyambangi alamat yang tertera di STNK. Ternyata bukan pemilik aslinya," kata Joko saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Joko menjelaskan, pihaknya menyambangi salah seorang penunggak pajak yang beralamat di Jalan Mangga Besar IV P, Jakarta Barat.

Dalam lembaran STNK tertera nama Dimas Agung Prayitno. Namun, setelah ditelusuri Dimas Agung Prayitno bukanlah pemilik yang asli. Identitasnya tersebut dicatut seseorang pada 2017 silam.

"Jadi pajak jatuh tempo pada Agustus 2019, tapi hingga November 2019 ini belum juga membayar. Makanya kami tagih ke alamat itu. Ternyata pas kita ke alamat itu dia bukan pemilik asli dia hanya pinjam KTP,” jelas Joko.

Joko mengatakan, pihaknya sepakat memblokir STNK sambil menunggu pemilik mobil melunasi pajak. Selanjutnya, pemilik wajib menyesuaikan dengan Identitasnya yang asli.

"Sekarang sudah diblokir atas nama Dimas Agung Prayitno. Tinggal nunggu pemilik aslinya aja nanti suatu saat akan muncul," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Kerap Terjadi

Joko menyatakan, kasus seperti ini memang kerap terjadi. Sepanjang Januari 2019 hingga November 2019 ditemukan 28 unit kendaraan yang pemiliknya mencatut indentitas orang lain.

Hal itu diketahui saat orang-orang yang namanya dicatut tersebut mendaftarkan sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Sudah kami blokir mobil mewah yang nilai jualnya di atas Rp 1 miliar. Iya bisa dikatakan mobilnya jadi bodong karena STNK nya sudah tidak berlaku,” ucap dia.

Menurut dia, modus semacam ini biasanya untuk menghindari pajak progesif atau menyamarkan uang hasil pencucian uang. Karena itu, Joko meminta agar Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak diberikan ke sembarang orang.

Sebab, efeknya sangat merugikan. Yang paling sering terjadi tidak mendapatkan fasilitas Kartu Jakarta Pintar, DP 0 persen karena persyaratan ialah tidak punya kendaraan roda empat yang mewah.

"Kebanyakan dipinjam KTP-nya, mungkin gak tau dibuat apa dan biasanya diiming-imingi sejumlah uang yang gak seberapa,” tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya