KPK: Eks Menag Lukman Hakim Diperiksa Terkait Dana Haji dan Gratifikasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukman ditelisik terkait pengelolaan dana haji dan dugaan penerimaan gratifikasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2019, 21:13 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menag Lukman dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan haji. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukman ditelisik terkait pengelolaan dana haji dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Febri enggan merinci lebih jauh soal penyelidikan dua kasus terhadap Lukman. Namun yang jelas, Lukman Hakim ditelisik soal tugas dan kewenangan saat menjabat Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Kerja.

"Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan. Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama," kata Febri.

Febri juga enggan membeberkan apakah tim penyelidik sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat Lukman Hakim. Namun yang jelas, menurut Febri, pihak lembaga antirasuah akan menyampaikan kepada publik saat meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Nanti, tentu kami lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan ruang lingkupnya apa. Tapi, yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan masih di tahap penyelidikan," ujar Febri

 

2 dari 2 halaman

Lukman Datangi KPK

Ekspresi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (Kemeja Putih) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis(23/5/2019). Lukman Hakim Saifuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI nonkatif Muhammad Romahurmuziy. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Lukman sendiri mendatangi markas antirasuah sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga kini Lukman masih diperiksa tim lembaga antirasuah.

Diketahui, Lukman pernah menerima USD 30 ribu dari pejabat kerajaan Arab Saudi. Lukman mengakui hal tersebut saat menjadi saksi dalam perkara jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.

Lukman menyebut uang tersebut didapat dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia. Uang USD 30 ribu sudah disita KPK dari laci ruang kerja Lukman, ketika tim KPK melakukan penggeledahan dalam kasus jual beli Jabatan di Kemenag.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya