98 Aset Pemprov DKI Jakarta Bermasalah di Pengadilan

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta, Pujiono menyebut, permasalahan aset ini diduga adanya sertifikat ganda.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Nov 2019, 08:44 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta, Pujiono menyatakan, terdapat 98 bidang tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta masih bermasalah di pengadilan. Puluhan bidang tanah tersebut bila dikalkulasi luasnya mencapai 211 hektare.

Ratusan hektare tanah tersebut tersebar di seluruh wilayah, mulai dari kota administrasi Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur, Utara, dan Kepulauan Seribu.

"Puluhan aset kami yang bermasalah, berperkara di hukum," kata Pujiono di gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2019.

Dia menyebut, permasalahan aset ini diduga adanya sertifikat ganda. Dari puluhan permasalahan yang ada, sebanyak 39 bidang tanah telah dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kalah ada 14 bidang dan masih proses itu sebanyak 45 bidang tanah," ucapnya.

Pujiono mengatakan, bila Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah dan dan ditetapkan dengan hukum tetap atau inkracht bidang tanah akan dilepaskan.

"Kalau sudah inkracht, mau apa lagi," ucapnya.

Selain adanya aset bermasalah, Pujiono juga menyatakan terdapat ratusan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang belum memiliki sertifikat.

"Untuk tahun 2019 sampai dengan 31 Oktober terdapat 68 aset yang sedang diproses BPN," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya