Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari saat Demo

Polisi telah memeriksa 25 saksi, termasuk enam polisi yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Nov 2019, 14:01 WIB
Polri menetapkan seorang oknum polisi sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa Kendari saat demo. (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan seorang oknum polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.

"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," jelas dia.

Kemudian dari olah TKP didapatkan tiga proyektil dan enam selongsong. Hasil uji balistik menyimpulkan, satu dari enam senjata api yang dibawa enam polisi saat pengamanan aksi demo mahasiswa memiliki kecocokan dengan peluru yang ditemukan.

"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Patoppoi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tewas Tertembak Peluru Tajam

Peluru yang didapat mahasiswa saat aksi demo yang menewaskan Randi dan Yusuf di Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Sebelumnya, enam polisi terbukti membawa senjata api saat amankan demo mahasiswa. Keenamnya berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, keenam anggota tersebut telah diputuskan melanggar aturan disiplin.

"Dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, diberikan hukuman displin," ucap dia.

Demo mahasiswa yang terjadi di sekitar Kantor DPRD Sultra pada Kamis 26 September lalu berujung ricuh. Dua mahasiswa meninggal dalam peristiwa itu.

Satu di antaranya tewas akibat terjangan peluru tajam. Sedangkan satu warga menjadi korban peluru nyasar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya