Liputan6.com, Jakarta Eks Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikpor terkait suap pembanguna PLTU Riau-1. KPK menilai ada poin yang tidak dilihat hakim tipikor, KPK juga akan ajukan kasasi ke MA.
Advertisement
Eks Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikpor terkait suap pembanguna PLTU Riau-1. KPK menilai ada poin yang tidak dilihat hakim tipikor, KPK juga akan ajukan kasasi ke MA.
Diterbitkan 06 November 2019, 10:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Eks Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikpor terkait suap pembanguna PLTU Riau-1. KPK menilai ada poin yang tidak dilihat hakim tipikor, KPK juga akan ajukan kasasi ke MA.
Advertisement