Profesor Palsu Membawa Parang di Mobil Dikenakan Pasal Berlapis

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, dua buah parang yang ditemukan di dalam IL merupakan milik pribadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2019, 18:20 WIB
Konferensi pers mengenai pemilik mobil yang membawa parang saat pelantikan presiden dan wakil presiden di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/21019) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjerat IL, pemilik mobil Nissan dengan nomor polisi B 1 RI yang diamankan Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata tajam berupa parang di Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu 20 Oktober 2019 dengan pasal berlapis.

IL sebelumnya diamankan polisi karena kendaraannya menghalangi lintasan tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden. Dia juga kedapatan membawa parang.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, dua buah parang yang ditemukan di dalam IL merupakan milik pribadi.

"Saudara IL mengaku parang diwariskan oleh ayahnya kepada dia, sebagai raja di pulau buru akan tetapi legalitas bahwa saudara IL sebagai raja sampai saat ini tidak ada," kata AKBP I Gede Nyeneng, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).

Dia mengatakan, saat polisi melakukan penyidikan di rumah IL di Kota Bekasi, ditemukan beberapa ijazah perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Penyidik kemudian menyerahkan ijazah tersebut ke Kemenristekdikti untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari Kemenristekdikti menerangkan bahwa tidak ditemukan dalam database perihal gelar profesor dan doktor untuk atas nama saudara IL dan diakui oleh saudara IL bahwa gelar didapat diberikan secara lisan dari University Of Berkley Michigan America," lanjut Gede.

Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. IL juga dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 atas pemalsuan identitas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Awal Mula

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pria berinisial IL dan HS lantaran menyimpan senjata tajam di dalam mobil yang terparkir di Hotel Raffles, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Seperti dilansir Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penemuan senjata tajam itu berawal dari adanya kendaraan yang parkir menghalangi lintasan tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Jadi kendaraan mereka ini yakni Nissan Terra warna putih terparkir di lobi hotel. Kendaraan ini menghalangi lintasan tamu negara," ujar Argo saat dikonfirmasi, Minggu 20 Oktober 2019.

Atas penemuan tersebut anggota kepolisian bersama petugas hotel kemudian mendatangi kamar tempat pemilik kendaraan menginap untuk meminta mereka memindahkan kendaraannya.

"Dengan bersusah payah, pemilik mobil yang menginap di hotel itu berhasil dibangunkan oleh petugas," kata Argo.

Saat pemilik kendaraan tiba, anggota kemudian memeriksa kendaraan dan menemukan dua buah senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di gedung DPR RI.

Kendati demikian, polisi tak menyebutkan secara detail nama yang tertera dalam undangan pelantikan tersebut.

Hasil penyelidikan, pemilik mobil Nissan Terra yang mengaku bergelar profesor yaitu IL membeli undangan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Gedung DPR RI pada Minggu 20 Oktober 2019.

 

 

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya