Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Komentar Istana

Menurut Fadjroel, pemerintah juga akan tetap menghormati langkah KPK apabila nantinya mengajukan kasasi atas putusan terhadap Sofyan Basir.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Nov 2019, 15:31 WIB
Ekspresi mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Istana mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sofyan sebelumnya terseret kasus suap PLTU Riau-1.

"Kita menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama," ujar juru bicara presiden Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurut dia, pemerintah juga akan tetap menghormati langkah KPK apabila nantinya mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA). Fadjroel memastikan bahwa pemerintah akan selalu menghormati semua proses hukum .

"Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati. Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tinggalkan Rutan KPK

Ekspresi mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) saat keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim atas dakwaan menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi meninggalkan rumah tahanan KPK, di belakang Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Senin (4/11/2019).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pantauan di lapangan, Sofyan Basir keluar dari rutan pada pukul 17.55 WIB. Ia mengenakan kemeja biru garis dipadu celana bahan hitam. Keluarga, penasihat hukum, kerabat serta sahabat-sahabat menyambut kebebasan Sofyan Basir di depan pagar.

Sofyan dengan wajah yang semringah menyalami satu persatu tamu yang menunggu sejak tadi. Sofyan juga beberapa kali melambaikan tangan ke arah kamera awak media.

Usai keluar dari pagar, Sofyan tak henti-hetinya menyampaikan ucapan syukur.

"Terimakasih ya, Alhamdulilah semuanya sudah selesai," kata Sofyan Basir.

Dia mengaku saat ini akan menghabiskan hari-hari bersama keluarga. "Saya mau istirahat di rumah," ucap dia.

Sofyan pun langsung meninggalkan Rutan KPK. Ia menumpangi mobil Alphard hitam. Dia duduk di bagian belakang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya