Anies: Zona Merah Kawasan Dilarang Berjualan untuk PKL

Menurut Anies, dengan cara seperti itu, maka semua yang datang ke CFD untuk berolahraga maupun untuk berkegiatan bersama keluarga.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Nov 2019, 15:21 WIB
Gubernur DKI terpilih, Anies Baswedan mengacungkan jempol ke awak media di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Senin (16/10). Berpakaian lengkap dinas Gubernur DKI, Anies bersiap pergi menuju Masjid Sunda Kelapa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di area Car Free Day (CFD). Larangan dimulai dari perempatan psat perbelanjaan Sarinah hingga Dukuh Atas, Sudirman.

Menurut Gubernur Jakarta Anies Baswedan, kawasan tersebut merupakan zona merah.

"Zona merah itu adalah kawasan jalan Thamrin dari persimpangan Sarinah sampai dengan dekat Dukuh Atas. Itu adalah kawasan yang badan jalan maupun trotoarnya tidak dibolehkan untuk kegiatan berdagang," ungkap Anies saat CFD, Minggu (3/11/2019).

Menurut Anies, dengan cara seperti itu, maka semua yang datang ke CFD untuk berolahraga maupun untuk berkegiatan bersama keluarga, bersama teman memperoleh rasa nyaman.

"Dan teman-teman tadi merasakan bahwa rapi, bersih, dan yang tidak kalah penting, tidak ada sampah. Itu sepanjang jalan tidak ada sampah lagi," tukas Gubernur Jakarta itu.

Anies menilai pelarangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di area CFD sekitar Bundaran HI merupakan bentuk upaya Pemda memulihkan tujuan awal CFD.

"Jadi yang kita lakukan sekarang ini bukan penertiban. Sesungguhnya yang dilakukan adalah penataan seperti tujuan utamanya diadakan Car Free Day," kata Anies.

2 dari 2 halaman

Sesuai Tujuan Awal

Menurut Anies, kegiatan CFD telah dimulai sejak 2001 silam. Pada waktu itu, kata Anies CFD memang digunakan untuk kegiatan pengurangan polusi emisi udara.

"Dan yang kedua adalah kegiatan olahraga dengan berjalan kaki dan bersepeda," ungkapnya.

Oleh karenanya, lanjut Anies, pihaknya menyiapkan seluruh jalan raya, badan jalan, itu bebas dari kegiatan apapun kecuali kegiatan berjalan kaki, berlari, dan berolahraga atau bersepeda. Termasuk juga aktivitas perdagangan.

"Tapi tidak ada kegiatan-kegiatan yang lain. Itu di seluruh badan jalan," tegasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya