Oknum Polisi dalam Lingkaran Kasus Penggelapan Mobil di Malang

Polres Malang Kota menjamin penyidikan terhadap seorang oknum anggota berjalan transparan dan sesuai prosedur.

oleh Zainul Arifin diperbarui 30 Okt 2019, 08:00 WIB
Seorang oknum anggota Polres Malang Kota dilaporkan karena dugaan kasus penggelapan mobil (Liputan6.com/Zainul Arfin)

Liputan6.com, Malang - LH, seorang oknum anggota Polres Malang Kota dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban. Ia sudah dilaporkan ke kepolisian dan kini sedang disidik.

Salah seorang korban LH adalah Wahyu Adimas, pengusaha rental mobil di Kota Malang. Wahyu mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polres Malang Kota sejak 2017 silam. Namun, kasus ini baru saja mulai ditangani kepolisian.

Menurut Wahyu, kasus ini bermula saat salah satu mobilnya dibawa kabur seseorang. LH yang juga mengelola bisnis rental mobil di sekitar tempat usaha Wahyu kemudian datang menawarkan bantuan mengurus kasus tersebut.

"Saya kenal LH dari teman, setahu saya dia masih polisi aktif. Dia tahu saya ada masalah dan menawarkan menguruskan kasus itu," kata Wahyu dikonfirmasi di Malang, Selasa, 29 Oktober 2019.

LH meminjam mobil milik Wahyu untuk mencari seseorang yang membawa kabur mobil lainnya. Ia bisa menemukan orang tersebut sekaligus meminta sejumlah uang. Tapi semua itu tidak disampaikan kepada Wahyu.

"Dia meminta uang ke orang yang bawa kabur mobil itu juga tanpa sepengetahuan saya," tuturnya.

Sedangkan, mobil yang dibawa LH sudah dikembalikan. Namun, identitas Wahyu digunakan pelaku untuk mengajukan utang di lembaga pinjaman secara daring (fintech) sebesar Rp100 juta. Saat diminta tanggung jawab, pelaku hanya memberi uang sebesar Rp20 juta.

"Mobil yang hilang belum kembali, belum lagi utang di finance daring. Sepertinya LH ini banyak kasus serupa," tutur Wahyu.

Ia mengaku merugi hingga Rp70 juta karena kasus ini. Wahyu sendiri sudah pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Malang Kota untuk diperiksa sebagai saksi. Ia berharap kasus ini bisa cepat ditangani.

2 dari 2 halaman

Proses Penyidikan

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menjamin proses penyidikan seorang anggotanya berjalan sesuai prosedur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Berdasarkan informasi, LH juga dilaporkan seorang warga Kedungkandang, Kota Malang. Kasusnya sama, penggelapan mobil sewaan menyebabkan korban rugi Rp250 juta. LH diketahui seorang anggota Reskrim di Polres Malang Kota berpangkat Brigadir Satu.

Kepala Polres Malang Kota, AKBP Dony Alexander membenarkan ada seorang anggota tersangkut kasus penggelapan. Sekarang, oknum tersebut sudah proses penyidikan untuk ranah pidana umum.

"Iya, kasus penggelapan, masih pendalaman proses penyidikan. Nanti hasilnya akan kami informasikan," kata Dony.

Ia menjamin proses penyidikan terhadap oknum tersebut berjalan secara profesional, prosedural, dan transparan. Apalagi sudah ada laporan dari korban yang diterima kepolisian. Prinsipnya, ranah pidana umum tetap dilaksanakan.

"Oknum itu sudah diamankan, kami juga ada proses pemeriksaan di internal," ucap Dony.

Meski begitu, kepolisian tetap mempertimbangankan proses penyidikan jika antara pelapor dan terlapor ada win-win solution. Namun, untuk sementara ini polisi tetap fokus pada penanganan kasus tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya