Cegah Kapal Asing Curi Ikan, Menteri Edhy Tingkatkan Pengawasan

Penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia merupakan upaya untuk meningkatkan kedaulatan negara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Okt 2019, 20:19 WIB
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, setelah kapal asing enggan mencuri ikan di perairan laut Indonesia akibat sanksi penenggelaman kapal yang ditegakan maka langkah selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan.

‎"Kalau sudah ditenggelamkan enggak ada lagi kapal pencuri ikan. Masalah selanjutnya bagaimana menjaga eksistensi bahwa perairan kita tidak ada kapal ilegal," kata Edhy, di Muara Angke, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Menurut EdhyKKP akan melakukan penguatan internal ‎untuk mencegah kapal asing mencuri ikan kembali di perairan laut Indonesia. Selain itu, kerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan Kepolisian akan ditingkatkan.

"Penguatan di internal kita, pengawan laut kita yang satgas 115, PSDKP kita, punya 38 kapal, benera enggak kapal kita punya kekuatan untuk mengejar, jangan-jangan kekuatan kapal kita hanya 20 knot tau-tau musuh dari itu tentunya harus sinergi ada AL ada Polisi, saya sangat yakin AL kita kalau diajak berdiskusi pasti akan mau," paparnya.

Edhy mengungkapkan, penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia merupakan upaya untuk meningkatkan kedaulatan negara, sebab itu hal tersebut akan terus dilakukan jika ada kapal yang tertangkap.

"Oh iya dong kan penenggelaman kapal untuk menjaga kedaultan negara kalau ada kapal yang begitu lagi yang kita tenggelamkan kenapa harus takut,"tandasnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya