Fraksi Gerindra: Wagub DKI Sudah Harus Ada Sebelum Akhir Tahun

Menurutnya, hanya ada dua tahap lagi yang perlu dilakukan untuk terpilihnya Wagub DKI.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 22 Okt 2019, 19:47 WIB
Lima pimpinan DPRD DKI Jakarta memimpin sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10/2019). Ketua DPRD DKI Jakarta kembali dijabat oleh Prasetio Edi Marsudi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif mengimbau pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk segera memilih Wakil Gubernur DKI. Sebab, sudah genap dua tahun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bekerja sendiri.

"Mengimbau supaya cepat, kita inginnya cepat. Sebelum akhir tahun dapat wakil gubernur," tutur Syarif saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).

Menurutnya, hanya ada dua tahap lagi yang perlu dilakukan untuk terpilihnya Wagub DKI. Yakni melakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk mengesahkan tata tertib (tatib), lalu pemilihan Wagub DKI itu sendiri.

Dia menegaskan, panitia khusus (pansus) pun tak perlu disusun ulang.

"Serahkan kepada pimpinan, tinggal dibawa ke rapimgab untuk dibawa ke paripurna, jadi tidak perlu dibuat pansus lagi," ujar Syarif.

Meski begitu, Syarif tidak yakin kapan rapimgab ini bisa dilaksanakan.

"Saya nggak bisa komentar, itu otoritas kewenangan pimpinan yang 5 orang itu, ketua dan wakil ketua DPRD," terang dia.

Syarif menambahkan, calon Wagub DKI pun bisa saja tetap sama atau berubah, tergantung dari hasil pembicaraan dalam rapimgab. Saat ini, calon Wagub DKI berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

"Kalau calon kan bisa dua, bisa berubah, tergantung nanti pada saat di rapimgab," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tatib Segera Disahkan

Yang terpenting menurut Syarif, mekanisme tatib pemilihan Wagub DKI harus disahkan terlebih dahulu.

"Mekanisme sahkan dulu dalam rapat paripurna, lalu calonnya selagi tidak berubah ya tidak berubah. Kalau sudah masuk pada pendaftaran kan calon harus mendaftar, diserahkan dari gubernur kepada kita sudah ada, cuma calon kan harus ditetapkan sebagai calon dulu oleh panlih," jelasnya.

"Setelah tatib disahkan, tahap berikutnya menentukan panlih. Nah panlih itu yang akan melakukan verifikasi menanyakan pada calon, atau pada partai pengusung ‘ini masih dua ya,’" Syarif mengakhiri.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya