Usaha Kecil Harus Dapat Bantuan Sertifikasi Halal

Pemerintah seharusnya memberi keringanan atau subsidi bagi industri kecil menengah (IKM) dalam melakukan proses sertifikasi halal.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2019, 18:09 WIB
Logo Halal. Dok MUI

Liputan6.com, Jakarta - Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini berlaku untuk pengusaha besar maupun kecil.

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), Sapta Nirwandar meminta pemerintah memberi keringanan atau subsidi bagi industri kecil menengah (IKM) dalam melakukan proses sertifikasi halal tersebut.

"Yang jadi repot adalah pengusaha kecil atau menengah ke bawah, karena menyangkut biaya (untuk sertifikasi). Nah ini yang jadi perhatian jadi nanti bisa diberikan subsidi atau dimurahkan," kata dia saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Dengan demikian, kata dia, para pelaku usaha kecil pun dapat mengikuti kewajiban sertifikasi halal tersebut sehingga produknya memiliki nilai tambah dan daya saing.

"Sehingga pengusaha kecil bisa sertifikasi, jadi sertifikasi itu penting tidak hanya sekadar mensertifikasi halal, itu adalah bagian dari daya saing produk kita atau competitiveness kita," ujarnya.

Dia mengungkapkan, di beberapa negara lain warga muslimnya sudah enggan membeli produk yang tidak bersertifikat halal meski kandungan atau ingredientsnya tidak memakai produk non halal.

Sertifikasi halal juga sudah dipakai oleh para pengusaha kosmetik Korea agar produknya dapat ekspansi ke seluruh dunia.

"Misalnya kosmetik Korea itu disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal internasional atau dunia, untuk bisa masuk di negara-negara lain. Karena apa? karena produk sekarang sudah sangat shopisticated untuk mengetahui produk itu ada bagian yang haram itu ngga gampang, jadi perlu ada sertifikasi," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

2 dari 2 halaman

BI: Sertifikasi Halal Tambah Daya Saing Produk Lokal

Logo kosmetik halal. (via: twitter.com)

Bank Indonesia (BI) menyambut baik adanya kebijakan yang mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut berlaku terhitung mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Suhaedi mengatakan sertifikasi halal memiliki dampak positif terhadap kemajuan dunia usaha, yaitu meningkatkan daya saing.

Namun dia menekankan proses sertifikasi halal tersebut harus dibuat semudah mungkin untuk para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM). 

"Tentu harapkan kami dengan proses sertifikasi, semua kebijakan pemerintah akan memudahkan bagi pelaku ekonomi untuk memperoleh sertifikasi secara mudah, cepat dan murah," kata dia, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Dengan adanya sertifikasi halal di suatu produk, kata dia, akan otomatis meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk tersebut. Sebab konsumen khususnya yang beragama Muslim tidak akan mengalami keraguan untuk membelinya. "Ini akan memberikan daya saing," ujar dia.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membuat produk makanan dan minumal lokal tidak akan kalah saing dengan produk impor. Apalagi saat ini produk makanan dan minuman impor pun banyak yang sudah dilengkapi label halal.

"Karena dengan sekarang kita borderes semua bisa masuk dari luar kalau kita punya setara bahkan lebih baik. Sama-sama halal, sama-sama tersertifikasi apalagi produk dalam negeri tentu ini akan mendorong kegiatan ekonomi lebih maju lagi," jelas dia.

Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH.

Bunyinya, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Udang-undang ini diundangkan

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya