Buntut Penangkapan Wali Kota Medan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dan ruangan Sub Bagian Protokol di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Okt 2019, 21:00 WIB
KPK juga menyegel beberapa ruangan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan, Jalan Pinang Baris, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dan ruangan Sub Bagian Protokol di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.

Penyegelan yang dilakukan Lembaga Anti Rasuah tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa dan Rabu dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 7 orang, termasuk Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Orang nomor satu di Lingkungan Pemkot Medan itu juga telah diterbangkan ke Jakarta, sedangkan 6 lainnya diperiksa di Polrestabes Medan.

"Yang diamankan dari unsur Kepala Daerah atau Wali Kota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, protokoler, ajudan Wali Kota, dan dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Terkait OTT tersebut, KPK juga menyegel beberapa ruangan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan, Jalan Pinang Baris, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang petugas piket di Kantor Dinas PU Medan, Ginda mengatakan, ruangan yang disegel KPK di tempatnya bekerja adalah ruangan kerja Kadis PU Bina Marga Kota Medan, Isa Anshari, dan Ruang Drainase Dinas PU.

"Penyegalan dilakukan KPK dini hari tadi. Saya dapat info dari petugas piket pagi, penyegelan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB," ungkapnya.

Dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, diamankan uang sebesar Rp200 juta. Diduga uang tersebut praktik setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.

 

 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya