Daftar Tindakan PNS di Media Sosial yang Bisa Kena Sanksi

Perhatikan larangan ujaran kebencian bagi PNS di medsos. Apa saja?

oleh Tommy K. Rony diperbarui 14 Okt 2019, 15:31 WIB
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pencopotan anggota TNI akibat ujaran kebencian menjadi bentuk pengingat agar aparat negara, salah satunya pegawai negeri sipil PNS lebih bijak memakai media sosial. Sebab PNS yang ketahuan menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau hoaks di media sosial bakal kena sanksi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sempat kebanjiran laporan. Kepala Biro Humas BKN M Ridwan mengingatkan aturan soal larangan ujaran kebencian bagi para PNS diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Hal itu pun ditegaskan dalam surat edaran Nomor K.26-30/V.72-2/99, perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

"Nilai dasar ASN antara lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif," jelas surat edaran BKN.

Masyarakat pun bisa melaporkan bila ada ASN yang menyebar ujaran kebencian atau provokasi di medsos via melalui https://www.lapor.go.id/.

Selengkapnya, berikut daftar larangan dan hukuman bagi para PNS perihal ujaran kebencian yang dijelaskan BKN dalam surat edarannya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Larangan Ujaran Kebencian dan Provokatif

Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Berikut daftar larangan ujaran kebencian, provokasi, dan hoaks bagi PNS berdasarkan surat edaran BKN:

a) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya, seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

b) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

c) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).

d) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

e) Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

f) Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.

3 dari 3 halaman

Hukuman

Ilustrasi hoax

Penegakan dan pembinaan terkait aturan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. Hukuman bagi pelanggar pun terbagi menjadi disiplin berat dan sedang atau ringan.

Untuk pelanggaran pada huruf a sampai d akan dijatuhi hukuman berat, sementara pelanggar huruf e sampai f akan kena disiplin sedang atau ringan. Hukuman yang diberikan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari perbuatan pelanggar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya