Ingat, 127 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK

OJK kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

oleh Nurmayanti diperbarui 10 Okt 2019, 18:30 WIB
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga 30 September 2019, total jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin sebanyak 127 perusahaan.

Mengutip keterangan OJK, Kamis (10/10/2019), terdapat penambahan enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin.

Keenamnya yakni Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC.

Seiring pengumuman ini, OJK kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Ingin tahu, simak daftar 127 fintech terdaftar dan berizin seperti dikutip dari OJK:

 

Daftar 127 fintech terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar 127 fintech terdaftar dan berizin di OJK.
2 dari 3 halaman

Pinjaman Online Lainnya

Daftar 127 fintech terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar 127 fintech terdaftar dan berizin di OJK.
3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Daftar 127 fintech terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar 127 fintech terdaftar dan berizin di OJK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya