Seribuan Mobil Mewah di Jakarta Masih Menunggak Pajak

Dia menyebut mobil penunggak pajak tersebut mempunyai harga jual lebih dari Rp 1 miliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Sep 2019, 20:58 WIB
Sebanyak 125 mobil mewah terjaring razia di kawasan elite Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebut sebanyak seribuan mobil mewah di Jakarta menunggak pajak. Dia menyebut mobil penunggak pajak tersebut mempunyai harga jual lebih dari Rp 1 miliar.

"Jumlah lumayan juga, ada seribuan kalau enggak salah. Ada seribuan yang akan kita kejar," kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Besaran pajak mobil mewah tersebut sangat bervariasi, mulai ratusan juta hingga Rp 1 miliar. Karena itu, Faisal akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum apabila tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019.

"Lamborghini itu hampir Rp 150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta, hampir Rp 1 miliar, Ferrari itu hampir Rp 200 juta. Pajaknya luar biasa, jadi kami akan mengamankan potensi itu," ucap Faisal.

Tak hanya itu, dia juga akan memanggil sejumlah asosiasi kendaraan mewah agar anggotanya dapat membayar pajak.

"Supaya mereka membayarkan (pajak) kendaraan mewahnya, sehingga kami tidak perlu lakukan door to door," jelas Faisal.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keringanan pembayaran untuk sembilan objek pajak berupa penghapusan sanksi atau denda hingga akhir 2019. Pelaksanaannya akan dimulai dari 16 Sepetember-31 Desember 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Parkir hingga Reklame

Sembilan jenis pajak itu yaitu pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Lalu ada pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran hingga reklame.

Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya