Penempatan Putra Daerah Jangan Melanggar UU Naker

Semangat memberikan jabatan strategis pada putra daerah dalam penerapan Otonomi Daerah 2001 jangan sampai bertentangan dengan UU Naker. Karena itu, Pemda tak boleh diskriminatif. <br>

oleh Liputan6Diterbitkan 21 November 2000, 12:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Jangan sampai, gara-gara Otonomi Daerah 2001, Pemerintah Daerah melulu menempatkan putra daerah pada jabatan-jabatan strategis. Sebab, hal tersebut justru bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja. Untuk itu, dalam menempatkan seseorang, sebaiknya berdasarkan kemampuan bukan atas dasar tempat dilahirkan atau keturunan ras tertentu. Hal tersebut dikemukakan Andi Sangaji Rachman, Sekretaris Jenderal Departemen Naker di Jakarta, baru-baru ini.

Sangaji berpendapat, memang semangat untuk mewalakkan putra daerah pada posisi kunci di pemerintahan sejalan dengan penerapan Otonomi Daerah 2001. Tetapi, dia mengingatkan, agar Pemda tak diskriminatif memperlakukan tenaga kerja yang bukan putra daerah. Apalagi, jelas dia, bagi pekerja yang mampu melakukan tugas dengan baik.

Selain itu, kekhawatiran berbagai pihak soal munculnya semangat kedaerahan yang berlebihan pada pelaksanaan Otonomi Daerah mendatang, kata dia, bisa diredam dengan pelaksanaan UU yang sesuai. Pasalnya, usulan sejumlah kalangan untuk mengharuskan putra daerah memegang jabatan strategis tidak dibenarkan UU Tenaga Kerja. Apalagi, selama ini, Sangaji melihat, belum ada aturan baku mengenai konsep putra daerah.(TNA/Mira Permatasari dan Satya Pandia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya