2 Pejabat Pemkab Indragiri Hulu Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran MTQ

Dua pejabat di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ditahan Kejaksaan Negeri Inhu karena terlibat kasus dugaan korupsi MTQ.

oleh M Syukur diperbarui 28 Agu 2019, 14:00 WIB
Tersangka korupsi MTQ di Indragiri Hulu ditahan Kejaksaan Negeri setempat untuk mempermudah penyidikan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua pejabat Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, resmi menyandang status tersangka korupsi anggaran Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar tahun 2017. Kedua tersangka atas nama Amat Jalil dan Subandi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menyebut keduanya diduga kuat menilap uang konsumsi untuk qari dan qariah. Kedua tersangka pun ditahan usai diperiksa pada Senin 26 Agustus 2019.

Alasan penahanan untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas keduanya. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Kejari Indragiri Hulu Hayin Suhikto mengatakan, keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Hayin Selasa (27/8/2019).

Tindak pidana korupsi diduga dilakukan Amat Jalil ketika menjadi kuasa pengguna anggaran MTQ. Sementara Subandi yang menjadi bawahan Amat Jalil sebagai pejabat pembuat komitmen.

Amat Jalil di Pemkab Indragiri Hulu saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. Ada uang ratusan juta yang seharusnya dibagikan ke qari dan qariah disalahgunakan kedua tersangka untuk memperkaya diri.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp313 juta.

"Awal pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata ada bukti cukup telah terjadi kerugian negara sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Hayin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya