Alasan Pansel Rekrut Pengacara Emirsyah Satar Jadi Panelis Uji Capim KPK

Hendardi, anggota Pansel Komisi Pemberanasan Korupsi, membeberkan alasan pemilihan dua nama panelis untuk tes uji publik 20 calon pimpinan KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Agu 2019, 06:29 WIB
Pansel Capim KPK mengumumkan hasil seleksi administratif, Kamis (11/7/2019). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Hendardi, anggota Pansel Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK), membeberkan alasan pemilihan dua nama panelis untuk tes uji publik 20 calon pimpinan KPK. Menurut dia, didapukunya Mutia Gani dan Luhut Pangiribuan sudah sesuai dengan keahlian dan bidangnya sebagai profesional.

"Kita mengambil panelis itu atas pertimbangan dan pandangan keilmuan bersangkiuan, kalo rekam jejak mereka kami yang uji," jelas Hendardi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Terkait keterkaitan Luhut sebagai pengacara tersangka korupsi eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, Hendardi menegaskan tidak ada keterkaitan atau conflict of interest antara seleksi Capim KPK dan hal tersebut.

Hendardi yakin, Luhut bisa bekerja profesional sebagai panelis dan sebagai pengacara. Hendardi mengaskan, bila semua hal terus dikatikan dengan hal di luar substansi, sebagai pansel dirinya mengaku tak bisa bekerja dengan baik.

"Semua dikaitkan, kami harus ambil malaikat? misalnya engga boleh ini engga boleh itu. Itu pertimbangan kami," tegas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Belum Inkrach

Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih (tengah) memberikan keterangan terkait hasil profile assessment calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Tahapan keempat seleksi calon pimpinan capim KPK telah selesai dan menyisakan 20 nama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hendardi juga melihat, Emirsyah Satar saat ini statusnya memang tersangka namun belum terbukti korupsi karena belum ada putusan inkrah. Dia pun mengajak, semua orang untuk bisa objekif dalam proses yang tengah dijalani.

"Ya kan (Emirsyah) belum dihukum, itu proses sedang berlangsung, tidak bisa diartikan dia dihukum/vonis. Nanti setelah berkekuatan hukum tetap, baru, itu baru boleh bilang dia korupsi," Hendardi menandasi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya