Pemprov DKI Diminta Tak Terlantarkan Pencari Suaka

Dia menuturkan, dalam Universal Declaration of Human Rights sudah termuat. Dan ini sudah diadopsi Indonesia dalam Pasal 28 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Agu 2019, 10:19 WIB
Pencari suaka mendirikan tenda untuk beristirahat di atas trotoar depan kantor UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (5/7/2019). Para pencari suaka ini membangun tenda-tenda dan meminta kepastian perlindungan dari UNHCR . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR Dapil DKI Jakarta III, Charles Honoris menyesalkan keputusan pemerintah DKI Jakarta yang  memutuskan untuk tak lagi membantu dan meminta para pencari suaka di Kalideres untuk meninggalkan tempat tersebut. 

"Pemerintah, baik di daerah maupun pusat, seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini," kata Charles Honoris, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2019).

Dia menuturkan, dalam Universal Declaration of Human Rights sudah termuat. Dan ini sudah diadopsi Indonesia dalam Pasal 28 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dia menyadari, Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967 yang mengatur secara teknis perlidungan pengungsi. Namun, RI sudah memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang meski belum lengkap, namun telah memuat sejumlah prinsip yang selaras dengan dua regulasi internasional tersebut.

"RI juga sudah mengadopsi Deklarasi New York terkait Pengungsi dan Migran yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi pengungsi," jelas Charles.

Jadi, masib kata dia, mengurusi pencari suaka dan pengungsi itu adalah tanggung jawab Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat untuk menelantarkan pada pencari suaka di Kalideres.

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan Pemprov juga akan menghentikan bantuan dan fasilitas makanan, kesehatan.

"Setelah tanggal 21 Agustus itu bukan makanan saja yang dihentikan, mungkin fasilitas kesehatan. Ya itu kesehatan, air bersih," kata dia.

Selanjutnya, kata Taufan, mulai 21 hingga 31 Agustus 2019 para pencari suaka akan disosialisasikan untuk meninggalkan penampungan.

"Pelan-pelan kami sosialisasi kepada mereka bahwa setelah bantuan dihentikan, silakan Anda keluar," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya