Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengubah empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Advertisement
Perubahan itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
SKPD yang berubah adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang dibagi menjadi dua dinas, yaitu Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dinas Kehutanan berganti menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Kemudian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
"Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan dengan Tipe A agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," ucap Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Sereida Tambunan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proses Transisi
SKPD terakhir yang diubah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Adapun proses transisi pengisian kepala SKPD yang baru, serah terima personel, anggaran, sarana dan prasarana serta dokumen akan dilaksanakan paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran 2019 berakhir.