Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetapi juga harus melewati tahapan lainnya.
VIDEO: Kementerian PANRB Ungkap Syarat dan Proses Menjadi PNS
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetapi juga harus melewati tahapan lainnya.
diperbarui 14 Agu 2019, 20:30 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mulia Boga Raya Tebar Dividen Rp 79,5 Miliar, Kapan Cair?
VIDEO: Pemkot Denpasar akan Kaji Waktu Operasional Warung Madura
Fokus Pagi : Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Guncang Garut-Tasik
Pangeran William Singgung Kesehatan Mental Lelaki di Inggris, Situasinya Dinilai Menakutkan
Cara Menghadapi Curahan Hati Seorang Anak yang Selalu Disalahkan, Simak Contohnya
Berapa Lama Kiamat Berlangsung? Penjelasan Imam Al-Ghazali
VIDEO: Jenazah Brigadir RA Diserahkan ke Keluarga dan Langsung Diterbangkan ke Manado
VIDEO: Gempa Garut Runtuhkan Sebagian Rumah, Warga Panik Berlarian Keluar
Marc Marquez Raih Pole Position Perdana Bersama Ducati dan Gresini Racing
Di Forum IEA Paris, Menteri ESDM Bahas Kebijakan Clean Cooking dan Kunci Sukses Transisi Energi
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 28 April 2024, Simak Daftar Lengkap Antam hingga UBS
VIDEO: Raja Charles III akan Lanjutkan Tugas Publik Minggu Depan Setelah Perawatan Kanker