Wiranto Janji Jelaskan Soal Pam Swakarsa yang Digugat Kivlan Zen

PAM Swakarsa adalah kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Agu 2019, 22:06 WIB
Menkopolhukam Wiranto memberi keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi tentang keamanan pasca-pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (24/4). Dalam rapat tersebut Wiranto menjelaskan sejumlah isu seperti hoaks dan tuduhan yang berakibat pada delegitimasi KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berjanji akan menjelaskan soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998.

Hal ini buntut dari gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, tak jelaskan," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

PAM Swakarsa adalah kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa.

Gugatan dilayangkan Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 5 Agustus 2019. Menurut Wiranto, Pam Swakarsa dibentuk demi keamanan negara.

"Gugat kan dari banyak orang silakan. Yang penting kita kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).

Wiranto pun menanggapi santai soal dirinya dituntut membayar ganti rugi terkait pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses persidangan yang akan digelar Kamis, 15 Agustus 2019.

"Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu aja," kata dia.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan tersebut terkait perintah Wiranto ke Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa pada 1998. Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat jenderal.

"Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Klaim Gunakan Dana Pribadi

Menurut Tonin, Wiranto menjanjikan pembentukan itu akan dibiayai Rp 8 miliar. Namun, Kivlan mengaku hanya menerima Rp 400 juta. Akibatnya, Kivlan memakai dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran.

Dia menambahkan, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa.

"Pak Kivlan ke Pak Habibie ada saksinya. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya