PLN Beri Diskon 100 Persen Tambah Daya Pemilik Mobil Listrik

PT PLN (Persero) memberikan berbagai diskon dalam rangka mendukung pengembangan kendaraan listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Agu 2019, 17:51 WIB
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN Distribusi Jakarta Raya‎ memberikan berbagai diskon penambahan daya bagi para pelanggannya yang memiliki kendaraan listrik, baik motor listrik ataupun mobil listrik. Diskon ini diberikan dengan besaran yang bervariatif.

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Dita Artsana mengatakan program ini diberikan karena kendaraan listrik bisa isi ulang daya dari listrik rumahan tanpa harus memasang alat tambahan.

"Bisa (diisi di rumah), biasanya beli mobil listrik dapat charging jadi bisa langsung charge," kata Dita.

Mengenai diskon penambahan daya, dikatakan Dita, diberikan mulai dari daya 220 VA sampai dengan 197 kVA. ‎ ‎

Terdapat tiga kategori diskon yaitu 50 persen, 75 persen, dan 100 persen. Adapun rincian diskonnya yaitu 50 persen bagi semua pelanggan PLN yang melakukan penambahan daya pada 1 Maret 2019 - 30 April 2019.

Penambahan daya bisa dilakukan dengan mendaftar di Contact Center 123, PLN Mobile, Website www.pln.co.id, maupun di kantor PLN terdekat.

Sementara untuk diskon 75 persen, diberikan kepada pelanggan PLN yang memiliki kompor listrik atau motor listrik. Berlaku 1 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Caranya, pelanggan bisa mendaftar di kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian kompor ataupun motor listrik.

Sedangkan diskon 100 persen, diberikan kepada pelanggan PLN yang mempunyai mobil listrik. Berlaku 1 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Cara mendaftarnya dengan mengunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian mobil listrik.

"M‎otor listrik diskon Tambah daya 75 persen. Mobil Listrik diskon 100 persen," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Menperin Bocorkan Isi Aturan Turunan Perpres Mobil Listrik

Mobil listrik Renault Twizy dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil dengan panjang 2.338 mm dan lebar 1.381 mm ini menggunakan baterai lithium-ion 6,1 kWh yang mampu dikendarai sejauh 100 km. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) industri mobil listrik belum lama ini. Meski sudah ditandatangani, beberapa isi mengenai regulasi Perpres tersebut masih belum juga diumumkan ke publik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, salah satu aturan turunan dari Perpres mobil listrik ini yaitu diantaranya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil salah satunya adalah Battery Electric Vehicle (BEV).

"Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen. Ke depannya, dia berharap akan semakin luas lagi tingkat komponen dalam negerinya. "TDKN sampai 2023 itu 35 persen," imbiuhnya.

Dia menambahkan, dalam Perpres mobil listrik ini juga mengaktur mengenai insentif. Insentif ini pun merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

3 dari 3 halaman

Insentif

Mengisi baterai mobil listrik (Arief/Liputan6.com)

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sedangkan sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya