Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti terhadap terpidana Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7). Jokowi mengatakan akan segera bertemu Baiq.
Advertisement
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti terhadap terpidana Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7). Jokowi mengatakan akan segera bertemu Baiq.
Diterbitkan 29 Juli 2019, 19:22 WIBLiputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti terhadap terpidana Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7). Jokowi mengatakan akan segera bertemu Baiq.
Advertisement