VIDEO: Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti terhadap terpidana Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7). Jokowi mengatakan akan segera bertemu Baiq.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 29 Juli 2019, 19:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti terhadap terpidana Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7). Jokowi mengatakan akan segera bertemu Baiq.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya