Komunitas Adat Mekaki Mengamuk di Pengadilan

Keluarga dan warga komunitas Adat Mekaki Pancoran Salat mengamuk di PN Mataram. Mereka berusaha membebaskan paksa terdakwa Basri saat hakim menutup sidang.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mei 2012, 18:02 WIB
Liputan6.com, Mataram: Sidang kasus penipuan uang dengan terdakwa Ketua Adat Mekaki Pancoran Salat, Basri, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (16/5), berakhir ricuh. Keluarga Basri dan seratusan warga komunitas adat tersebut mengamuk, ketika majelis hakim menutup sidang.

Keluarga berusaha membawa pulang Basri. Melihat Basri hendak dibebaskan paksa, polisi langsung merebut terdakwa. Saling dorong pun tak terelakkan. Kendati, petugas berhasil membawa Basri kembali ke ruang tahanan.

Basri didakwa menipu PT Teluk Mekaki Indah (PT TMI) dalam pengadaan tanah 500 hektare untuk pembangunan penginapan. Namun, terdakwa menolak dakwaan dengan dalih tidak berdasar dan tak disertai bukti.

Kasus ini dinilai sarat rekayasa. Warga menuding PT TMI sengaja mengkriminalkan terdakwa agar warga yang lain mau melepaskan tanah yang saat ini disengketakan. (ASW/Vin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya