Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban memberi perlindungan kepada pengungsi, karena tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
Advertisement
Pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban memberi perlindungan kepada pengungsi, karena tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
Diterbitkan 23 Juli 2019, 17:13 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban memberi perlindungan kepada pengungsi, karena tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
Advertisement