VIDEO: Faktor Pendorong Pencari Suaka Pilih Indonesia

Pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban memberi perlindungan kepada pengungsi, karena tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 23 Juli 2019, 17:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban memberi perlindungan kepada pengungsi, karena tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya