Polisi: Akun YouTube Rey Utami dan Benua Diduga Berkonten Pornografi

Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar, dan juga pemilik akun YouTube bernama Rey, dan Pablo.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2019, 07:15 WIB
Pasangan Rey Utami dan Pablo Putera Benua saat menjadi bintang tamu dalam acara Dear Haters di Liputan6.com, Jakarta, Kamis (12/1). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Selain menjadi tersangka atas laporan mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq, penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menemukan konten yang diduga pornografi dalam akun YouTuber milik pasangan suami istri ini. 

"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali. Kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019). 

Kendati demikian, Argo mengaku hingga kini penyidik masih memeriksa yang bersangkutan dan akun tersebut. Dalam hal ini, Argo tak menjelaskan secara rinci akan dugaan tersebut.

"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," kata Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman 6 Tahun Penjara

Rey Utami dan Pablo Putera Benua [foto: instagram.com/reyutami]

Seperti diketahui sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar, dan juga pemilik akun YouTube bernama Rey, dan Pablo.

Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar menyebut Fairuz bau ikan asin. Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancarai dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Mereka dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiga terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara dan juga pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya