Saatnya Garut Resik Tanpa PKL

Terhitung sudah hampir satu dekade keberadaan PKL sudah membuat kawasan perkotaan Garut, Jawa Barat, semerawut tanpa penataan pemerintah.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 12 Jul 2019, 23:00 WIB
Kawasan Jalan Ahmada Yani atau Pengkolan Garut, Jawa Barat nampak lenggang bebas dari aktifitas PKL (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Harapan masyarakat Garut, Jawa Barat, menginginkan kawasan pusat perbelanjaan pengkolan Garut, bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) segera terwujud.

Dalam sepekan terakhir, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut getol melakukan penertiban. Mereka habis kesabaran, bagi PKL yang tetap mangkal di sepanjang jalan Ahmad Yani itu.

”Tidak ada toleransi lagi, wilayah pengkolan itu harus bersih, masyarakat sudah marah,” ujarnya selepas menerima audiensi PKL di Pendopo Garut, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya, sejak lama keberadaan PKL sudah membuat masyarakat hilang kesabaran, peredaran mereka yang kerap menggunakan bahu jalan, selalu menimbulkan kemacetan.

Tak ayal, kondisi itu menimbulkan persoalan baru, akibat terhambatnya akses lalu lintas masyarakat di sepanjang jalur perkotaan kabupaten Garut tersebut.

“Mereka sudah melanggar Perda (peraturan daerah) terkait kebersihan, ketentraman, dan keindahan (K3),” ujarnya.

Sebelum dilakukan penindakan, lembaganya telah memberikan waktu senggang hingga tiga bulan bagi PKL, untuk memindahkan barang dagannya ke gedung PKL yang sudah disiapkan, namun mengingkarinya. “Makanya kita tindak sekarang,” ujarnya.

Untuk tahap awal , seluruh PKL yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai Alun-Alun sampai perempatan Toserba Asia, dilarang melakukan aktivitas jual beli. “Harusnya dari dulu, kasian para pejalan kaki sangat terganggung,” ujar Budi, salah satu pejalan kaki di wilahah Pengkolan.

Menurutnya, keberadaan PKL plus parkir liar cukup mengganggu pejalan kaki, sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu keindahan kota. “Bagus lah saya sangat mendukung,” ujar dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Sangksi dan Denda

Puluhan aparat satpol PP dibantu Polisi dan TNI tengah berjaga dari datangnya PKL di sepanjang jalur Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Frederico mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, praktek PKL berjualan di sepanjang jalur Pengkolan, melanggar Perda 18 tahun 2017 soal K3. “Ini sudah harga mati tidak bisa dilanggar,” kata dia.

Untuk menjaga kemunculan kembali PKL dijalur itu, lembaganya bakal terus menyiagakan anggota plus bantuan TNI dan Polri, di sepanjang pengkolan. “Kami hanya menjalankan amanat Perda,” kata dia.

Selama sepekan dilakukan penertiban ujar dia, nyaris tidak ada perlawanan dari para PKL yang selama ini mendiami kawasan itu. “Alhamdullilah aman, tidak terjadi apa-apa,” kata dia.

Bagi pedagang bandel yang sengaja melawan aparat, Lembaganya takan tinggal diam, memberikan sangksi tegas berupa kurungan hingga denda Rp 50 juta. “Sanksi itu akan kami tegakkan,” ujar dia.

Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG), Tatang, memilih pasrah terhadap keputusan Pemda Garut atas pelarangan jualan di sepanjang jalur itu. “Katanya harga mati Pengkolan bersih (dari PKL),” ujar dia.

Akibat aturan itu, sedikitnya ada 800 lebih PKL bakal kehilangan mata pencaharian. Mereka diminta pindah ke Gedung PKL 1 dan 2, meskipun omsetnya turun dratis.

“Dulu kan sudah pernah ditempatin delapan bulan, tapi tidak menguntungkan,” ujarnya.

Namun meskipun demikian, Ia berharap tindakan tegas itu berlaku buat seluruh PKL yang berada di wilayah perkotaan. “Kalau diterapkan Perda K3, semua PKL yang ada harusnya kena,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya