KPK Periksa Komisaris Maybank Indonesia Terkait Kasus BLBI

Selain Edwin, dalam mengusut kasus ini tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2019, 10:23 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Yang bersangkutan (Edwin Gerungan) diperiksa untuk tersangka IJN (Itjih Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Selain Edwin, dalam mengusut kasus ini tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Chairman Ari Suta Center I Putu Gede Ari Suta, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Selamet, dan pensiunan Bambamg Subianto.

"Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka IJN," kata Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini KPK menetapkan pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilam Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya