Top 3 News: Langkah Mundur Demonstran Usai MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Top 3 News, saat aksi mundur dari kawasan MK mulai dilakukan, tak ada satu pun demontsran yang mau dimintai keterangan. Sebagian hanya menangis.

oleh Maria FloraPutu Merta Surya PutraYopi Makdori diperbarui 28 Jun 2019, 07:34 WIB
Beberapa peserta aksi tampak terlihat meneteskan air mata. Mereka terlihat sedih seraya mengusap air matanya dengan telapak tangan dan baju.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, para demonstran pendukung Prabowo-Sandiaga memilih diam saat  mendengarkan apa yang disampaikan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2019, Kamis, 27 Juni kemarin.

MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres cawapres bernomor urut 02 itu.

Saat aksi mundur dari kawasan MK mulai dilakukan, pantauan Liputan6.com, tak ada satu pun demontsran yang mau dimintai keterangan. Mereka hanya menangis dan sebagian malah menutupi wajah dengan syal.

Sementara itu, upaya rekonsiliasi kini tengah diupayakan usai hakim MK menolak seluruh gugatan tentang sidang sengketa hasil pemilu presiden.

Rekonsiliasi antara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga dinilai sangat penting karena masyarakat Indonesia ingin agar kondisi dalam negeri berjalan damai.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 27 Juni 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Isak Tangis Iringi Langkah Mundur Demonstran di Kawasan MK

Beberapa peserta aksi tampak terlihat meneteskan air mata. Mereka terlihat sedih seraya mengusap air matanya dengan telapak tangan dan baju.

Koordinator Lapangan utama aksi damai di Mahkamah Konstitusi, Abdullah Hahemahua meminta massa aksi untuk membubarkan diri pukul 17.00 WIB. Dia merasa yakin, MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

Beberapa peserta aksi tampak terlihat meneteskan air mata. Mereka terlihat sedih seraya mengusap air matanya dengan telapak tangan atau baju.

Tak ada yang mau dimintai keterangan terkait aksi mundur mereka dari kawasan Mahkamah Konstitusi.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. HEADLINE: Putusan MK Sudahi Sengketa Pilpres 2019, Saatnya Rekonsiliasi Diwujudkan

Capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin bersalaman dengan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai debat perdana Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada Rabu 26 Juni 2019, ratusan orang berdatangan dan menggelar aksi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jelang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Esok harinya, massa kembali datang seperti di janjikan bahwa mereka akan kembali datang saat putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Hasilnya pada Kamis, 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Sebelumnya, optimisme soal rekonsiliasi ditunjukkan kubu petahana, Jokowi-Ma'ruf Amin. Ketua Harian Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko mengatakan, upaya merukunkan kembali Jokowi dengan Prabowo, pasca-Pilpres 2019, semakin terlihat titik terangnya.

Moeldoko berharap seluruh pihak bersabar menunggu kedua tokoh politik itu bertemu. Menurut dia, bentuk rekonsiliasi baru benar-benar terlihat setelah putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Kontitusi (MK).

 

Selengkapnya...

 

4 dari 4 halaman

3. Ini 3 Jenis Putusan yang Bisa Dikeluarkan MK Nanti Siang

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, ada 3 jenis putusan yang bisa dikeluarkan MK.

Menurut dia, permohonan tidak diterima, artinya cacat prosedur. "Artinya melanggar hukum acara," kata Bayu.

Permohonan dikabulkan, artinya mengabulkan permohonan dari pemohon soal sengketa hasil. Lalu bagaimana jika permohonan ditolak?

"Kesalahan petitum itu bisa membuat permohonan tidak bisa diterima," ucap Bayu.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya