Shabu Seharga Rp 700 Miliar Disita

Polisi kini tengah memburu pemilik shabu. Dia seorang warga negara Malaysia dengan inisial AS.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Mei 2012, 05:57 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jaringan internasional di kawasan Pluit, Jakarta Utara, baru-baru ini. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 351 kilogram narkoba jenis shabu senilai Rp 700 miliar.

Polisi juga menangkap empat tersangka yang berperan sebagai kurir. Sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan shabu disita. Shabu disimpan dalam bungkusan-bungkusan aluminium foil yang berjumlah puluhan.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan dua tersangka di Hotel Sanno, Penjaringan, Jakut. Di sana polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram shabu dan dua kilogram efedhrine yang merupakan bahan baku pembuat shabu.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini dan meringkus sejumlah tersangka. Termasuk seorang warga negara Malaysia berinisial EWH di sebuah hotel di Jakut.

Dari penggeledahan di kamar warga negara Malaysia itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 12 kilogram shabu. Dari keterangan tersangka, polisi akhirnya menemukan sebuah kendaraan box yang mengangkut barang bukti yang sama sebanyak 338 kilogram shabu yang di parkir sebuah mal.

Polisi kini tengah memburu pemilik barang haram itu. Dia seorang warga negara Malaysia dengan inisial AS.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro mengatakan, narkotika tersebut diperoleh usai dilakukan penyelidikan selama tiga bulan. Keempat tersangka yang kini meringkuk di ruang tahanan Polda Metro Jaya dijerat pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya