Soal Reklamasi Teluk Jakarta, Menko Luhut: Biar Gubernur yang Urus

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku enggan bersilang pendapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2019, 17:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku diutus capres petahana Jokowi untuk bertemu capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan enggan merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut daratan hasil proyek reklamasi di Teluk Jakarta sebagai pantai, bukan pulau.

Luhut beralasan, tak ingin bersilang pendapat dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. "Saya enggak mau bersilang pendapat dan saya enggak mau bermain kata-kata," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Luhut kemudian mengungkit pernyataan yang disampaikannya pada 2017 lalu saat memutuskan mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.

"Jelas sudah semua dulu yang saya pernah katakan. Sekarang itu sudah gubernur, biarin aja lah biar gubernur yang ngurus," ucapnya.

Luhut juga enggan menanggapi keputusan Anies yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklamasi di Teluk Jakarta.

"Sama juga saya enggak mau komentar. Dulu sudah saya jelaskan semua. Dan apa yang terjadi sekarang saya pikir tidak lebih baik daripada apa yang dulu kita usulkan," tegas Luhut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Terbitkan IMB

Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kata pulau menjadi pantai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu diteken pada 26 November 2018.

Anies juga menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi. Bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya