Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Artis Vanessa Angel dalam sidang kasus prostitusi online. Vanessa didakwa melanggar UU ITE, dengan menyebar konten pornografi kepada orang lain.
Advertisement
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus prostitusi online. Vanesa didakwa melanggar UU ITE.
Diterbitkan 17 Juni 2019, 18:49 WIBLiputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Artis Vanessa Angel dalam sidang kasus prostitusi online. Vanessa didakwa melanggar UU ITE, dengan menyebar konten pornografi kepada orang lain.
Advertisement