Sekilo Avokad untuk Irwandi Yusuf di Hari Lebaran

Angga mengaku mengenal Irwandi sejak sebelum menjadi Gubernur Aceh.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jun 2019, 15:24 WIB
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf saat jeda sidang tuntutan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pada momen Idul Fitri tahun ini, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dijenguk istri dan anaknya. Irwandi dibawakan makanan ringan dan buah-buahan.

Pantauan di lapangan, keluarga Irwandi yang tiba di Rutan KPK pada Kamis siang ditemani sahabatnya bernama Angga. Namun, Angga tidak ikut masuk ke dalam Rutan.

Ia hanya menyerahkan bingkisan kepada istri Irwandi, Darwati A Gani yang berisi pakaian, camilan dan buah avokad.

"Saya bawa buah avokad sekilo buat Pak Irwandi," ucap Angga kepada Liputan6.com, Kamis (6/6/2019) siang.

Angga mengaku mengenal Irwandi sejak sebelum menjadi Gubernur Aceh.

"Iya tadi itu istri dan dua anaknya yang perempuan. Saya lupa namanya. Pokoknya ada si bungsu tadi," ujar dia.

Selang berapa lama, istri dan anak Irwandi meninggalkan Rutan KPK. Ia langsung menaiki mobil Isuzu Panther.

Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi beberapa kali. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya Teuku Saiful Bahri.

Suap berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya