Diperiksa Polisi, Ustaz Sambo Mengaku Tak Tahu Ujaran People Power Eggi Sudjana

Sambo mengaku tak mengetahui secara pasti terkait masalah yang tengah merundung Eggi. Bahkan, ia tak tahu kapan dan dimana Eggi mengucapkan kata people power.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2019, 13:59 WIB
Ustaz Sambo datangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. (Ronald/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan sesaat pemeriksaan Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo. Sambo akan menjalankan salat Dzuhur terlebih dahulu. Dalam pemeriksaan sesaat sejak ia datang, Sambo baru dicecar satu pertanyaan dari penyidik terkait kasus Eggi Sudjana.

Terkait agenda pemeriksaan hari ini, Ustaz Sambo menegaskan jika ia tak pernah terlibat dalam ujaran people power yang dilontarkan oleh Eggi.

"Ya merasa tidak ada kaitannya (pidato Eggi Sudjana), kenapa disangkut-sangkutin aja," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).

Selain itu, Sambo mengaku tak mengetahui secara pasti terkait masalah yang tengah merundung Eggi. Bahkan, ia tak tahu kapan dan dimana Eggi mengucapkan kata people power.

"Jadi semua video-video pak Eggi ditampilkan, saya tau nggak peristiwa ini (tanya penyidik), saya nggak tau, tempatnya saya tau, tapi nggak tau kapan-kapan ya," ujar Sambo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sudah Ditahan

Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, kemarin. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi Sudjana merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penghasutan.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya