KPK Sebut Mandeknya Kasus Garuda Lantaran Bukti Berbahasa Asing

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut mandeknya kasus ini lantaran perlu waktu untuk memeriksa bukti-buktinya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2019, 13:28 WIB
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kasus yang belum juga tuntas di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo cs adalah dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut mandeknya kasus ini lantaran perlu waktu untuk memeriksa bukti-buktinya.

Selain banyak dokumen, bukti-bukti itu berbahasa asing.

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu semua buktinya dalam bahasa Inggris, kalau Bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Tak hanya itu, menurut dia, penanganan kasus ini dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Oleh karenanya, penyidik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu, kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Syarif.

Akibatnya, dua tersangka dalam kasus suap ini belum ditahan KPK. Sebab, penahanan oleh penegak hukum terhadap seorang tersangka, memiliki batas waktu.

"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?" kata Syarif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Harapan KPK

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Namun, Syarif berharap, kasus ini segera naik ke persidangan sebelum masa jabatannya berakhir pada akhir 2019.

"Ya pokoknya sebelum kami (pimpinan jilid IV selesai masa tugas), selesai (rampung kasusnya)," kata Syarif.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Dia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya