KPK Panggil Setya Novanto Jadi Saksi Tersangka Sofyan Basir

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Mei 2019, 11:32 WIB
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait perkara yang menjerat Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Sofyan sendiri sudah menjadi tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka SFB (Sofyan Basir)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Sofyan melakukan penunjukan langsung ke perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek tersebut.

"SFB diduga menerima janji," ujar Saut dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Menurut dia, Dirut PLN Sofyan Basir menunjuk perusahaan Johannes Kotjo setelah melakukan sejumlah pertemuan sejak Oktober 2015. "SFB menunjuk perusahaan Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1," kata Saut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Praperadilan

Dia juga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni M Saragih dan Johannes Kotjo. SFB pun menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsiun.

Atas penetapan status tersangka itu, Sofyan Basir mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu 8 Mei 2019 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya