Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Myanmar membebaskan dua wartawan Reuters yang sebelumnya didakwa melanggar undang-undang kerahasiaan negara.
Advertisement
Pemerintah Myanmar membebaskan dua wartawan Reuters yang sebelumnya didakwa melanggar undang-undang kerahasiaan negara.
Diterbitkan 07 Mei 2019, 14:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah Myanmar membebaskan dua wartawan Reuters yang sebelumnya didakwa melanggar undang-undang kerahasiaan negara.
Advertisement