VIDEO: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Romahurmuziy

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan prapradilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag dengan tersangka Romahurmuziy alias Rommy, Senin (6/4/2019).

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 06 Mei 2019, 15:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan prapradilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi, Senin (6/4/2019). Pada sidang perdana ini, pengacara membacakan permohonan praperadilan. Dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya