Dibawa KPK ke Jakarta, Bupati Talaud Tak Sempat Bawa Pakaian

KPK menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip, Selasa (30/4/2019), di kantornya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Apr 2019, 14:06 WIB
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Sri Wahyumi Manalip tiba di Bandara Miangas. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip, Selasa (30/4/2019), di kantornya. Sri kemudian dibawa dari Melonguane Talaud ke Manado, untuk selanjutnya menuju Jakarta.

"Bupati tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 13.00 Wita. Masih menunggu untuk penerbangan selanjutnya ke Jakarta," ujar Judith, salah satu kerabat bupati yang ditemui di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Dia mengaku, datang ke bandara untuk membawa pakaian milik bupati namun tidak diperbolehkan menemui bupati. "Kami titip pakaian milik bupati kepada petugas. Karena ibu bupati tidak sempat membawa pakaian," katanya.

Hingga pukul 15.00 Wita, Tim KPK dan Bupati Talaud masih berada di salah satu ruangan bandara, menanti penerbangan selanjutnya ke Jakarta. Bupati Talaud terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berkenalan dengan satu lagi srikandi, bupati cantik dari Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip. Sumber foto: Instagram.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip diduga menerima suap terkait proyek di Pemkab Kepulauan Talaud.

"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Syarif mengatakan, tim penindakan mengamankan dua orang di Kabupaten Talaud. Keduanya kini tengah dalam perjalanan menuju ke markas antirasuah.

"Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT sejak Senin, 29 April 2019 di Jakarta. KPK mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta," kata Syarif.

Keempat orang tersebut kini sudah berada di lembaga antirasuah tengah menjalani pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya